Seorang Ayah di Kampar Tega Cabuli Anak Tirinya
Minggu, 13-03-2022 - 14:54:23 WIB
|
Ilustrasi |
JURNALRIAU.CO|KAMPAR - Polisi akhirnya menangkap seoerang pria paroh baya inisial MI di rumahnya Desa Ridan Permai, Bangkinang, karena tega mencabuli anak tirinya hingga hamil.
Ironisnya lagi kehamilanya tidak berlangsung lama, pelaku tega melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang dalam kondisi penyandang disabilitas.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra, membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencabulan, Minggu (13/3/2022).
"Benar. Pelaku telah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkapnya.
Perbuatan pelaku terungkap, setelah adanya hasil pemeriksaan tim medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkiang. Korban mengalami pendarahan.
Hasilnya, tim medis mengatakan korban dalam kondisi hamil, akibat dari pendarahanya tersebut, korban mengalami keguguran. Dengar kabar itu, ibunya kaget.
"Korban mengaku kepada ibunya, bahwa pelaku yang tega melakukannya adalah bapak tirinya sendiri. Lalu, saksi melaporkan ke Polres Kampar," terangnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan alat bukti yang mengarah kepada pelaku. Lalu, tim
Unit II (PPA) Reskrim Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Penulis : Helmi
Komentar Anda :