Seorang Wanita di Kampar Jadi Sindikat Narkoba
Sabtu, 05-02-2022 - 18:36:54 WIB
|
Ilustrasi |
JURNALRIAU.CO|PEKANBARU - Seorang wanita inisial D warga Desa Balam Jaya Kecamatan, Tambang Kabupaten Kampar, akhirnya ditangkap polisi, karena kedapatan memiliki 9 paket narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap pelaku ini, merupakan hasil dari pengembangan tersangka FF yang lebih dahulu diamankan Polres Kampar.
Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar, menginformasikan penangkapan terhadap seorang pelaku ini, hasil dari pengembangan kasus sebelumnya, Sabtu (5/2/2022).
"Hasil pengembangan, tersangka FF ini mengaku ada menyerahkan barang bukti sabu ke pelaku lainnya seorang wanita ibu rumah tangga (D,red). Lalu kita lanjuti dan mangakap yang bersangkutan di rumahnya," terangnya.
Terhadap penangkapan pelaku, setelah mendapatkan keterangan dari tersangka FF, lalu ditindaklanjuti dan menemukan pelaku ini di kediamannya Desa Balam.
"Hasil penggeledahan rumah pelaku, ditemukan 9 paket sabu yang dibungkus dengan plastik putih yang dibalut plastik warna hitam," katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, ancaman penjara 5 tahun.
Penulis : Helmi
Komentar Anda :