Polisi Tangkap Seorang Kakek Tega Cabuli Anak Gadis Dibawah Umur
Kamis, 07-10-2021 - 23:01:00 WIB
|
Ilustrasi |
JURNALRIAU.CO|PEKANBARU - KK (69) pria tua ini terpaksa harus menghabiskan sisa hidupnya didalam jeruji sel tahanan Polsek Kampar Kiri. Pasalnya, petugas menangkapnya atas laporan dugaan pencabulan anak dibawah umur.
Aksi bejatnya ini, dilakukannya terhadap korban berulang kali hingga membuat sang gadis yabg berusia 9 tahun ini menjadi trauma yang mendalam. Tanpa perlawanan, pelaku diringkus saat berada diladangnya.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku ini, Kamis (7/10/2011).
"Pelaku sudah diamankan dan dibawa ke kantor untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dia juga sudah mengakui perbuatannya," ujat Kapolsek.
Lebih lanjut, peristiwa ini diketahui oleh keluarga korban dan langsung melaporkan ke petugas. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, didapatkan bukti pemula dan dilakukan penangkapan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016.
Dan tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Penulis : M. Asri Ali
Redaktur : Helmi
Komentar Anda :