Sopir Truk Terciduk Bawa 6 Paket Sabu
Rabu, 29-09-2021 - 20:00:51 WIB
|
Ilustrasi |
JURNALRIAU.CO|KAMPAR - PU (22) seorang supir truk barang akhirnya ditangkap polisi, karena kerap meresahkan masyarakat dengan aksinya diduga mengedarkan sabu di wilayah Desa Lubuk Sakat, Kampar.
Selain tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang saat bersamaan penangkapannya di sebuah bengkel mobil, Rabu (29/9/2021) tadi malam.
Kapolsek Perhentian Raja Iptu Rachmat Wibowo Budi Pratama, membenarkan perihal penangkapan satu orang tersangka narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket.
"Ya, benar PU ini juga seorang supir truk diesel dengan barang bukti 6 paket sabu dibungkus plastik bening yang disembunyikan didalam mobilnya," ujar Rachmad.
Penangkapan ini, setelah adanya laporan masuk dari masyarakat menyebutkan bahwa diderah Desa Lubuk Sakat kerap dijadikan tersangka sebagai tempat peredaran sabu.
"Laporan masuk, tim menindak lanjuti perkara ini dan berhasil menangkap pelakunya saat tengat parkir mobil miliknya disebuah bengkel mobil. Hasil pengeledahan, ditemukan 6 paket sabu disimpan didalam mobil," terang Kapolsek.
Tersangka dijerat Pasal 114 (1) junto Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Penulis : Helmi
Komentar Anda :