Kantor Imigrasi Dumai Deportasi Satu Orang WNA Asal Malaysia
Jumat, 24-02-2023 - 20:12:11 WIB
|
Imigrasi Dumai Deportasi WNA |
JURNALRIAU.CO|PEKANBARU - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Dumai kembali deportasi 1 orang WNA asal Malaysia inisial MA (28) dengan menggunakan Kapal Ferry MV. Indomal Kingdom tujuan Dumai - Melaka, kemarin.
"Sebagai penjaga pintu gerbang di perbatasan wilayah Indonesia tentu saja kita selalu berkomitmen untuk melaksanakan tupoksi yang maksimal. Pada setiap pelanggaran administratif yang terjadi, kita selalu menindaklanjut sesuai dengan aturan yang berlaku," sebut Rejeki Putera Ginting, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai.
Sebelum melakukan pendeportasian, Kanim Dumai telah melakukan pemeriksaan dengan menahan MA sejak tanggal 20 Februari 2023.
“MA datang menggunakan Kapal Indomal Sovereign embarkasi Melaka menuju Dumai pada tanggal 20 Februari 2023. Pada saat dilakukan pemeriksaan di konter imigrasi ditemukan bahwa yang bersangkutan pernah masuk Indonesia pada tanggal 18 Mei 2022 namun tidak ditemukan adanya cap tanda keluar,” tambah Kakanim Dumai.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan di ruang office dan didapatkan hasil bahwa MA terindikasi overstay dan pernah keluar dari wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Dumai menuju Melaka pada tanggal 14 November 2022 tanpa melewati pemeriksaan keimigrasian.
Sebelumnya, tanggal 3 Februari 2023, Kanim Dumai juga telah melakukan pendeportasian terhadap 1 orang Warga Negara Malaysia dengan inisial MSR (18).
MSR dideportasi ke negara asalnya Malaysia dengan menggunakan Emergency Certificate/Perlakuan Cemas negara Malaysia yang dikeluarkan oleh Konsulat Malaysia Pekanbaru.
WNA asal Malaysia ini juga overstay atau izin tinggalnya telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan, makanya yang bersangkutan juga kami pulangkan ke negaranya.
Komentar Anda :