www.jurnalriau.co
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara
 
Bupati Meranti Minta ASN dan Honorer Tertib Jam Saat Kantor
Selasa, 09-03-2021 - 11:24:36 WIB
Bupati Meranti
TERKAIT:
   
 

JURNALRIAU.CO|MERANTI - Upaya Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti dalam menertibkan jajaran ASN dan honorer saat jam kerja demi meningkatkan Pelayanan yang prima di tengah- tengah masyarakat memang pantas di ancungi jempol.

Pasalnya, orang nomor satu di  Kepulauan Meranti Muhamad Adil, dan orang nomor dua di Kepulauan Meranti H.Asmar menganjurkan boleh ngopi diluar kantor atau diwaktu jam kerja akan tetapi waktunya terbatas hanya satu jam.

Kendati demikian, banyaknya sebagian orang mengartikan  pemberitaan sebelumnya di media sosial, adanya larangan untuk ASN dan Honorer yang tidak boleh ngopi, boleh ngopi akan tetapi hanya satu jam, tapi media sosial jangan salah mengartikanya pertanyaan itu, sempat menjadi buah bibir di Sosial Media (facebook.red).

"Kami menyampaikan bahwa maksudnya dalam salah satu berita media itu, saat itu Bupati H.Adil  mengatakan "ASN Dan Honorer Meranti dilarang saat jam kerja" dan diberita lainnya Kami menyebutkan sebaliknya bahwa "ASN dan Honorer boleh ngopi tak lebih satu jam" yang disampaikan kami itu harus dipahami dan di cerna dengan baik," kata Wakil Bupati H.Asmar kepada media, Selasa (9/3/2021) pagi.

AKBP (Purna) H.Asmar juga menyampaikan bahwa maksud Bupati Meranti dan ucapannya tersebut bahwa untuk ASN dan Honorer itu tetap boleh duduk dan minum kopi diluar kantor, akan tapi dilakukan disaat satu jam setelah mengikuti apel (upacara) pagi.

"Saya ada melihat disosial media bahwa ucapan saya dan bupati menjadi salah pengertian di tengah- tengah masyarakat dan menjadi kebingungan dan rancu, padahal ini semua, untuk ketegasan dan kedisiplinan jajaran ASN di Kepulauan Meranti dalam melayani masyarakat dengan sopan santun dan ramah tamah," tegas H.Asmar.

Sebab, Ucap H.Asmar setelah itu segera masuk dikantor masing-masing untuk melaksanakan kewajiban sebagai abdi negara dan melayani masyarakat Meranti.

Ia juga menjelaskan, dalam salah satu pemberitaan media menyebutkan bahwa, ASN dan Honorer itu boleh ngopi diluar kantor, tapi setelah apel, dan hanya satu jam saja, sisanya masuklah kantor sesuai tugas kita sebagai abdi negara dan melayani masyarakat Kepulauan Meranti.

H.Asmar menilai, juga melihat selama ini bahwa, jika terlalu lama ASN Dan Honorer duduk dan minum kopi diluar kantor akan mengganggu kinerja dan pelayanan masyarakat Meranti itu yang utama," tegas H.Asmar.

"Saya paham jika kita terlalu melarang ASN dan Honorer ngopi diluar itu akan mengganggu pengusaha Kedai kopi kita, dan jika terlalu lama di kedai kopi itu juga akan mengganggu kinerja dan pelayanan masyarakat meranti jadinya," jelasnya.

Menilai dari perbincangan di Sosial media (facebook.red) tersebut, H.Asmar meminta agar masyarakat lebih cerdas dalam menggunakan media sosial dan bisa memilah saat membaca berita yang beredar.

Ia berharap, masyarakat Kepulauan Meranti harus pandai menggunakan media sosial seperti Facebook itu, apalagi mengartikan suatu berita yang beredar, karna jika tidak faham dalam pemberitaan itu coba tanya kepada narasumbernya langsung.


Penulis : Win 



 
Berita Lainnya :
  • Bupati Meranti Minta ASN dan Honorer Tertib Jam Saat Kantor
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Mantan Camat Tenayan Raya Nilai Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Tidak Prosedural
    2 Ketua SOIna Riau Hj Novilia Kembali Raih Prestasi Membanggakan
    3 Giat Vaksinasi Massal di Premiere Pekanbaru
    Kapolda Riau: Kita Dukung Penuh Program Strategis Nasional Vaksinasi Covid-19
    4 Gelar Pasar Murah, Angkasa Pura Berbagi Sambut Ramadhan 1442 H
    5 Sejumlah Alumni ITB Kunjungi Pendiri KAMI Syahganda di Bareskrim Polri
    6 PT Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru Kembali "Berbagi" di Ramadhan 1442 H
    7 Ratusan Petugas Bandara SSK II Pekanbaru Divaksinasi Massal
    8
    9
    10
     
    Galeri Foto - Advertorial - Pariwara
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2019 PT. Mimbar Melayu TBK, All Rights Reserved