Korda BEM Se Rohul Pinta Kapolda Agar Serius Usut Tuntas Dugaan Penimbunan BBM Di Rohul
Rohul/jurnalriau.co - Kordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Se Rokan Hulu (BEM Se Rohul) M.Suhendri meminta keseriusan Kapolda Riau untuk mengusut tuntas dugaan penimbunan BBM di Rohul, Sabtu (15/05/2021).
Sebelumnya personel Babinsa Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat menemukan lokasi yang diduga tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau beberapa waktu lalu.
Dimana Lokasi penimbunan BBM ini pertama kali ditemukan oleh Babinsa Koramil 02/Rambah dari Kodim 0313/KPR Serda Dedy Nofery Samosir.
Sementara itu berdasarkan temuan tersebut pihak polisi sudah mengamankan 7.000 liter BBM jenis premium.
Yang mana BBM premium timbunan ditemukan 10 tangki air, 8 tangki masih penuh dan 2 tangki sudah dalam kondisi kosong.
Selain tangki berisikan ribuan liter BBM premium tersebut juga diamankan pompa, selang, jerigen serta timbangan yang saat ini sudah berada di Mapolres Rohul.
Dikarenakan terjadinya penimbunan BBM tersebut, Koordinator BEM Se Rohul M.Suhendri angkat bicara yang mana perlakuan penimbunan BBM tersebut jelas melanggar hukum dan harus ditindak .
Dirinya mengatakan berdasarkan "A. Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa, Setiap orang yang melakukan,
A. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
B. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (Empat puluh miliar rupiah)", sebut Suhendri.
Kemudian di tambahkan nya bahwa poin selanjutnya dalam pasal tersebut.
"A. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah),
B. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)", tutur Muhammad Suhendri.
"dengan begitu kita betul minta keseriusan Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan penimbunan BBM di Rohul", tutupnya.
Komentar Anda :