Penantian Lama Berbuah Manis,Ranperda Investasi Perumda RHJ Akan Sah Menjadi Perda
Rohul - Setelah 10 tahun lamanya menunggu, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) Investasi nomor 2 Tahun 2007 berhasil direvisi pada rapat Pansus DPRD Rokan Hulu (Rohul).
Diakui oleh Direktur Umum (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Rokan Hulu Jaya (RHJ), Marjeni SE,MM, revisi Perda investasi nomor 2 tahun 2007 tersebut disetujui oleh seluruh Fraksi anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu pada Selasa (30/03) lalu.
"Alhamdulillah, setelah 10 tahun menanti, akhirnya Revisi Perda ini disetujui oleh 7 Fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hulu," kata Marjeni, Kamis (01/04).
Lanjut Marjeni, urgensi revisi Perda Investasi Nomor 2 Tahun 2007 sangat berpengaruh dalam kemajuan Perumda RHJ.
"Dengan modal Rp 35 Milyar, berbagai bidang usaha dapat dikembangkan, yang semula hanya di bidang kelistrikan, dapat merambat ke berbagai bidang usaha lainnya, seperti di bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kehutanan, Pertambangan, Energi, Perindustrian, Perdagangan, Jasa, Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Jasa Konstruksi," jelas Marjeni panjang lebar.
Selain itu lanjut Marjeni, dengan modal Rp 35 Milyar, Perumda RHJ dapat berinvestasi ke berbagai bidang usaha yang semula hanya didepositokan di Bank dengan bunga yang relatif kecil ke bidang usaha lainnya.
"Tentu ini menghasilkan pendapatan yang besar, sehingga mampu menghasilkan laba dan dari laba yang di peroleh tersebut akan disetorkan deviden sebesar 45 persen ke Kas Daerah sebagai PAD," lanjut Marjeni.
Pria yang belasan hingga puluhan tahun telah berkecimpung di dunia perbankan tersebut juga mengatakan, besarnya deviden setiap tahun yang disumbangkan untuk PAD Pemda Rohul, tentu akan terus bertambah besar sesuai dengan perkembangan/kenaikan laba yang diperoleh Perumda RHJ.
Marjeni berharap, dengan telah direvisinya Perda investasi nomot tahun 2007 tersebut, Perumda RHJ dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap PAD Pemda Rokan Hulu.
"Mampu menggerakkan ekonomi kerakyatan untuk kesejahteraan masyarakat, dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan Daerah Rohul dan dapat menggali potensi sumber daya alam secara maksimal di Rokan Hulu untuk kesejahteraan masyarakat Negeri Seribu Suluk," ungkap Marjeni.
"Selain itu, kita juga berharap dapat mengembangkan perekonomian secara merata di seluruh daerah yang ada di Kabupaten Rokan Hulu dan tentu dapat membuka lapangan pekerjaan sebesar- besarnya bagi masyarakat Rokan Hulu,"tutup Marjeni.
Sementara itu Ketua Pansus, Murkhas mengatakan bahwa sesuai dengan yang diajukan Perda No 2 tahun 2007 dalam Ranperda ini pertama perubahan pasal 5 yang menyangkut dengan bidang usaha yang dasarnya adalah satu bidang usaha yakni kelistrikan dan sekarang dialihkan menjadi 7 bidang usaha.
Dirinya menambahkan bahwa Ranperda ini telah selesai di revisi dan akan disahkan menjadi Perda pada Rapat Paripurna DPRD Rohul sekitar 26 April Nanti. (JK)
Komentar Anda :