www.jurnalriau.co
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara
 
Kabupaten Rokan Hulu Terima DBH 33.6 M Tahun 2023 Dan 31.3 Tahun 2024
Rabu, 06-12-2023 - 22:34:00 WIB

TERKAIT:
   
 

jurnalriau.co|Rohul - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu akan terima Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dari Pusat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang DBH Kelapa Sawit No 91/2023 sebesar Rp33.687.684.000 tahun 2023 dan 31,4 Miliar ditahun 2024.


Dalam peruntukannya telah diatur untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, dan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan yang berlokasi di luar area perkebunan. Selain jalan juga termasuk jug penanganan jembatan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rokan Hulu Drs.H.Yusmar,M.Si usai mengikuti Zoom Meeting di Ruang Vidcon Diskominfo Rohul, Rabu (6/13/2023) menyampaikan bahwa Kabupaten Rokan Hulu di tahun 2023 diberikan anggaran dari dana DBH Kelapa Sawit sebesar 33,6 Miliar dan ditahun 2024 diberikan sebesar 31,3 Miliar. Saat ini melalui Zoom bersama beberapa kementerian dalam rangka menyusun RKP (Rencana Kerja Pemerintah) sekaligus Pembahasan RAT (Rencana Anggaran Tahunan) atau yang dikenal dengan Rencana Aksi Daerah.

Akui Yusmar, Dalam hal ini dikarenakan masih baru maka diperlukan petunjuk atau garisan garisan untuk memahami pelaksanaan nya dimana hal ini berlangsung secara Nasional, maka diperlukan kesatuan pendapat atau visi dalam rangka pelaksanaan penyusunan rencana tersebut.

"setiap Kabupaten dan Provinsi sudah menyusun ini sebelumnya dimana ditargetkan sebelumnya pada 17 Oktober sudah selesai oleh karena itu saat ini dilakukan evaluasi dari rencana yang dibuat Kabupaten dan Provinsi agar adanya kesamaan Item, Persepsi dan Penyusunan sehingga bisa menyatu secara Nasional" Ujar H.Yusmar.

H.Yusmar menambahkan bahwa didalam PMK No 91/2023 dimana DBH sawit tersebut diperuntukkan 80 Persennya untuk pembangunan Infrastruktur Jalan yang mendukung pelaksanaan perkebunan khususnya Kelapa Sawit dan 20 Persen nya bisa dipergunakan untuk penunjang lain seperti yang ada di bagian Disnakbun dan Diskopnakertrans. 

"oleh karena itu secara teknis nantinya penggunaan DBH tersebut akan diataur dan disusun melalui Dinas Terkait" Ungkapnya.

Selanjutnya, sebagai Dinas yang juga akan memanfaatkan DBH tersebut, Kepala Dinas Kopnakertrans dan UKM Rokan Hulu, Zulhendri menjelaskan bahwa penggunaan DBH sawit ini akan diperuntukkan bagi Tenaga Kerja Non Formal berupa jaminan sosial bagi pekerja pekerja disektor Sawit.

"dana ini diperuntukkan bagi pekerja non formal bukan pekerja perusahaan melainkan pekerja yang bekerja di kebun masyarakat, seperti Sopir, Kernek, pekerja bongkar muat hingga pekerja pemanen sawit" tutur Zulhendri.

Terkait data pekerja akan dilakukan koordinasi bersama Jamsostek, Pihak perkebunan hingga ke Kepala Desa untuk pendataan dan melalui data tersebut yang akan dijadikan target sasaran. dalam pelaksanaan di tahun 2024 nanti.

Hadir mengikuti Zoom Bersama Kementerian tersebut, Kaban Bappeda Rohul Drs.H.Yusmar,M.Si, Kadis PUPR Rohul Anton,ST, Kadis Koperasi Zulhendri, Sekretaris Dinas Perkebunan Samsul Kamar, Serta Beberapa Kepala Bidang dari masing-masing Dinas Terkait.


penulis: JK



 
Berita Lainnya :
  • Kabupaten Rokan Hulu Terima DBH 33.6 M Tahun 2023 Dan 31.3 Tahun 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Mantan Camat Tenayan Raya Nilai Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Tidak Prosedural
    2 Ketua SOIna Riau Hj Novilia Kembali Raih Prestasi Membanggakan
    3 Giat Vaksinasi Massal di Premiere Pekanbaru
    Kapolda Riau: Kita Dukung Penuh Program Strategis Nasional Vaksinasi Covid-19
    4 Gelar Pasar Murah, Angkasa Pura Berbagi Sambut Ramadhan 1442 H
    5 Sejumlah Alumni ITB Kunjungi Pendiri KAMI Syahganda di Bareskrim Polri
    6 PT Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru Kembali "Berbagi" di Ramadhan 1442 H
    7 Ratusan Petugas Bandara SSK II Pekanbaru Divaksinasi Massal
    8
    9
    10
     
    Galeri Foto - Advertorial - Pariwara
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2019 PT. Mimbar Melayu TBK, All Rights Reserved