Tersangka Korupsi PAD Desa Kepenuhan Raya TA. 2019-2021 Telah Diserahkan Penyidik Ke JPU
Rabu, 27-09-2023 - 23:28:37 WIB
|
Proses Penyerahan Tersangka BHDS Dan Barang Bukti (tahap II) Oleh Penyidik Kejari Kepada JPU |
Jurnalriau.co|Rohul - Tindak Lanjut akibat membuat kerugian bagi keuangan Negara Tersangka BHDS selaku Kepala Desa Kepenuhan Raya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Ahirnya diserahkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu beserta Barang Bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum. Rabu (27/9/2023).
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) ini atas perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) pada Desa Kepenuhan Raya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s/d 2021. yang diserahkan oleh Penyidik Alexander Dwi Agung Situmorang, S.H., M.H. selaku Kepala Sub Seksi Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu kepada Jaksa Penuntut Umum, Susato Martua Ritonga, SH. beserta Agung Arda Putra, SH., MH.
kemudian dari pada itu, Tersangka BHDS juga telah dititipkan ke Lapas Kls II B Pasir Pengaraian sebagai tahanan Kejaksaan.
Adapun perbuatan yang dilakukan oleh tersangka atas nama berinisial BHDS mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara sebesar Rp.574.160.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/267 tanggal 27 Juli 2023.
Bahwa terhadap Tersangka disangkakan melanggar pasal yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berkenan dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H. meminta kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rokan Hulu untuk sama-sama mengawal jalannya proses persidangan yang akan dilaksanakan, dan dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kajari juga mengajak untuk bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem khususnya yang ada di lingkungan Desa Kepenuhan Raya Kabupaten Rokan Hulu agar lebih baik lagi.
Adapun proses serah terima tersangka dan barang bukti telah selesai pada pukul 16.00 WIB dengan aman dan tertib.
Penulis: JK
Komentar Anda :