Tahun 2022 Adwil Setda Rohul Tuntaskan Pemasangan Pilar Batas Beberapa Wilayah Dan Desa
Jurnalriau.co|Rohul – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Bagian Kerjasama dan Administrasi Kewilayahan Setda Rohul di tahun 2022 telah menyelesaikan beberapa persoalan Tapal Batas wilayah termasuk permasalahan batas wilayah Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Padang Lawas yang selama ini menjadi polemik di tengah Masyarakat.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Bagian Kerjasama dan Administrasi Kewilayahan Setda Rohul, Muhammad Franovandi,S.STP,M.Si di ruang Kerjanya, Kamis (29/12/2022) menyebutkan bahwa pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu telah menyelesaikan beberapa persoalan masalah Batas Wilayah diantaranya. Pada 28 September 2022 telah dilakukan Mediasi masalah Batas Desa Kepayang Kecamatan Kepenuhan Hulu dengan Desa-desa di Kecamatan Kepenuhan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Kepayang Kecamatan Kepenuhan Hulu, yang mana permasalahan batas Desa Kepayang ini telah diselesaikan dan disepakati bersama dengan desa desa lain di Kecamatan Kepenuhan dimana dalam penyelesaian permasalahan ini di fasilitasi langsung oleh Bagian Kerjasama dan Administrasi Wilayah Rokan Hulu.
Untuk diketahui bahwa sebagai saksi secara langsung penyelesaian permasalahan ini dalam mediasi dihadiri langsung oleh Camat Kepenuhan Hulu, Camat Kepenuhan, Ketua LKA Luhak Kepenuhan dan Kepenuhan Hulu, Kepala Desa Kepayang, Kepala Desa Kepenuhan Barat Mulya, Kepala Desa Rantau Binuang Sakti, Ketua BPD dari masing masing Desa serta Tokoh Masyarakat.
Selanjutnya pada Bulan Oktober tahun 2022 tepatnya pada tangal 6 kembali diselesaikan satu persoalan besar terkait batas wilayah yang selama ini menjadi polemik ditengah masyarakat khususnya yang berada di sekitar batas wilayah, yakni permasalahan batas wilayah Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau dengan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dimana Berdasarkan Permendagri Nomor 81 tahun 2019 tentang Batas Daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, maka dilakukan pemasangan Pilar Batas sebanyak Tiga titik yakni di Patok 58, Patok 60, dan Patok 61 dimana masing masing berlokasi di Desa Sungai Korang Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas dan Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai, telah dilakukan pemasangan Pilar Batasnya.
Dalam pemasangan Pilar Batas ini dari Provinsi Sumatera Utara dihadiri langsung oleh Biro Tata Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, Asisten I Pemerintah Daerah Padang Lawas, Camat Huta Raja Tinggi, Kapolsek Huta Raja Tinggi dan Kepala Desa Sungai Korang. Sementara dari Provinsi Riau dihadiri Langsung oleh Biro Tata Pemerintahan Provinsi Riau, Bagian Kerjasama dan Administrasi Kewilayahan Setda Rohul, Camat Tambusai, dan Kepala Desa Batang Kumu.
Tidak hanya itu, Kabag Adwil Setda Rohul menambahkan dimana pada tahun 2022 juga telah diselesaikan pemasangan Pilar Batas di Kelurahan Tambusai Tengah tepatnya pada 1 November 2022 telah dipasang Pilar Batas sebanyak 6 titik yakni Batas Kelurahan Tambusai Tengah dengan Desa Rantau Panjang dipasang Pilar Batas sebanyak 3 titik dan Batas Kelurahan Tambusai Tengah dengan Desa Batang Kumu sebanyak 3 titik. Dimana pada pemasangan Pilar Batas ini diikuti dari Bagian Kerjasama dan Administrasi Kewilayahan Setda Rohul, Dari Kecamatan Tambusai, Pihak Desa Rantau Panjang, Desa Batang Kumu, Tokoh Masyarakat, Kepala Dusun, RW/RT dan Pihak Penyedia (kontraktor). Dimana dalam kegiatan pemasangan Pilar Batas ini Dana Anggaran bersumber dari APBD-P Kabupaten Rohul tahun anggaran 2022.
Selanjutnya ungkap Kabag Adwil Setda Rohul Muhammad Franovandi,S.STP,M.Si bahwa juga dilakukan kegiatan yang sama pada 22 November 2022 yakni pemasangan Pilar Batas yang anggarannya juga bersumber dari Dana Anggaran APBD-P Tahun Anggaran 2022 pemasangan Pilar Batas sebanyak 10 titik di Kelurahan Ujung Batu yakni Batas Kelurahan Ujung Batu dengan Desa Ngaso, Desa Suka Damai, dan Desa Ujung Batu Timur. Dimana pada pemasangan Pilar Batas ini dihadiri langsung dari Bagian Kerjasama dan Administrasi Kewilayahan Setda Rohul, Kecamatan Ujung Batu, Desa Ngaso, Desa Suka Damai, Desa Ujung Batu Timur, dan Pihak Pemyadia (kontraktor).
Dipenghujung penyampaiannya Pria yang akrab disapa Bang Ovan inipun mengungkapkan bahwa untuk kegiatan tahun 2022 telah diselesaikan dengan baik dan lancar dan terkait permasalahan pemasangan Pilar Batas telah di tuntaskan dan disepakati dengan baik dari masing masing pihak.
Penulis : JK.
Komentar Anda :