Penahanan Tersangka Penimbunan BBM Ditangguhkan Dengan Alasan Sakit
Sabtu, 05-11-2022 - 08:28:47 WIB
Jurnalriau.co|Rokan Hulu-Tersangka Kasus Penimbunan Minyak Bersubsidi yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Aliantan Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu, Untuk Penahanannya Masih ditangguhkan Polres Rokan hulu.
Pengguhan penahanan Tersangka RS pelaku penimbunan minyak bersubsidi di Desa Aliantan, kecamatan Kabun, kabupaten Rokan Hulu Riau. Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Raja Napitupulu membenarkan penangguhan penahanan tersebut dengan alasan atas dasar permintaan tersangka melalui penasehat hukum dengan alasan sakit.
" Iya di tangguhkan, atas permintaan Penasehat hukum tersangka kepada penyidik dengan pertimbangan tersangka sakit" Ujar Kasat Reskrim AKP Raja Napitupulu.
Meski Penyidik mengabulkan Penangguhan Penahanan tersangka, namun ia memastikan bahwa perkara tersebut tetap lanjut. Bahkan menurut kasat, berkas perkara kasus tersebut saat ini sudah di serahkan ke Kejaksaan dan tinggal menunggu tahap 2.
" Penangguhan penahanan tersebut sudah meminta saran pendapat dari pimpinan dan sudah melalui prosedur. Penangguhan penahanan merupakan hak subjektif penyidik, dari pada membahayakan kepada tersangka dan itu tersangka sudah bermohon kan sah sah saja. " Ungkap Raja.
RS di Tahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Awal Oktober 2022 lalu. Ia di tangkap karna menimbun BBM jenis Solar dengan cara Melangsir menggunakan mobil pick up lalu di pindahkan ke tangki fiber ukuran 1000 liter.
RS disangkakan melanggar UUD RI nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi atau dan telah di rubah dengan UUD RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau kita sangkakan dengan pasal 55 ancaman pidana kurungan 6 tahun penjara.
Komentar Anda :