Monitoring PSU, Ketua Bawaslu RI Turun Langsung ke Lokasi TPS di Inhu
Selasa, 20-04-2021 - 21:34:50 WIB
|
Ketua Bawaslu RI, Abhan Bersama Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Beserta Forkopimda Riau di Lokasi PSU TPS 03 Desa Ringin, Inhu. Selasa (20/4/2021). |
JURNALRIAU.CO|INHU - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan turun langsung memantau pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal, Indragiri Hulu (Inhu). Selasa (20/4/2021).
Kedatangan Abhan didampingi Forkopimda Riau yakni, Gubernur Riau H. Syamsuar, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI M. Syekh Ismed.
Selain itu, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan beserta anggota lainnya Neil Antariksa juga turut serta dalam rombongan tersebut.
Rombongan tiba di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengunakan helikopter dari Pekanbaru.
Di TPS, rombongan Abhan disambut oleh Forkopimda Kabupaten Inhu, Penyelenggara Pemilu, dan tim gabungan pengamanan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Inhu.
Dalam sambutannya, Abhan menyampaikan bahwa jajaran Pengawas Pemilu di Riau sudah melakukan pengawasan pelaksanaan secara baik terhadap pelaksanaan PSU di Kabupaten Inhu.
Sebelum beranjak, Abhan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atau pemilih yang telah datang ke TPS 03 untuk menggunakan hak pilihnya meski ditengah hujan. Dia juga berpesan kepada masyarakat yang hadir untuk tetap mematuhi disiplin protokol kesehatan.
"Saya bahagia melihat antusias masyarakat Desa Ringin yang memiliki hak pilih di TPS 03, datang ke TPS guna menggunakan hak pilihnya meski siang ini dalam keadaan hujan. Saya berharap kepada seluruhnya, baik penyelenggara, tim keamanan gabungan, serta masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, baik di dalam TPS maupun di Luar TPS," ungkapnya.
Diketahui, perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Nomor 93/PHP.BUP-XIX/2021 dalam amar putusannya memerintahkan untuk melaksanakan PSU di TPS 03 Desa Ringin karena di TPS tersebut telah terjadi penyobekan 76 surat suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Mahkamah Konstitusi (MK) juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengganti dan mengangkat KPPS baru.
Untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS 03 Desa Ringin yaitu sebanyak 307 Pemilih.
Redaktur : Rio
Komentar Anda :