www.jurnalriau.co
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara
 
Rutan Rengat Sosialisasikan Permenkumham No 43 Tahun 2021
Jumat, 07-01-2022 - 17:43:11 WIB
Poto Istimewa, Son
TERKAIT:
   
 

JURNALRIAU.CO|INHU - Dalam rangka pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 di Lapas dan Rutan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI), Yasonna H. Laoly menerbitkan Peraturan menkumham nomor 32 Tahun 2020. 

Permenkumham ini mengatur tentang pemberian integrasi dan asimilasi di rumah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani masa hukuman di lapas dan rutan bagi narapidana yang telah menjalani masa hukuman 2/3 dan anak yang telah menjalani 1/2 dari masa hukumannya. 

Selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2021, Menkumham kembali menerbitkan perubahan kedua terhadap permenkumham Nomor 32 tersebut yaitu Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021. 

Permenkumham ini berlaku bagi Narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan Anak yang tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. 

Dengan adanya Permenkumham ini, Karutan Rengat, Abdul Aziz bersama Kasubsi Pelayanan Tahanan, Nepri Mutasni dan Penelaah Status WBP, Melva memberikan sosialisasi kepada seluruh WBP yang sekiranya berhak mendapatkan inegrasi dan asimilasi di rumah berdasarkan Permenkumham nomo 43 ini. 

"Kita semua harus bersyukur dengan adanya permenkumham ini, karena dengan ini saudara sekalian mendapatkan potongan masa hukuman selama masa pandemi Covid-19, namun dengan catatan saudara sekalian harus tetap mematuhi aturan yang berlaku, dan jika dikemudian hari saudara sekalian kembali melanggar hukum, maka hak saudara akan dihapus dan hukuman saudara akan tetap diakumilasi dengan hukuman yang baru," ungkap Aziz kepada WBP yang hadir. 

Selanjutnya Kasubsi Pelayanan Tahanan memberikan sosilaisasi terkait permenkumham ini, dilanjutkan dengan penjelasan perhitungan pemberian integrasi dan asimilasi oleh Melva sebagai penelaah status wbp. Kegiatan berlangsung aman dan diakhiri sesi tanya jawab.




Penulis : Son 




 
Berita Lainnya :
  • Rutan Rengat Sosialisasikan Permenkumham No 43 Tahun 2021
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Mantan Camat Tenayan Raya Nilai Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Tidak Prosedural
    2 Giat Vaksinasi Massal di Premiere Pekanbaru
    Kapolda Riau: Kita Dukung Penuh Program Strategis Nasional Vaksinasi Covid-19
    3 Ketua SOIna Riau Hj Novilia Kembali Raih Prestasi Membanggakan
    4 Gelar Pasar Murah, Angkasa Pura Berbagi Sambut Ramadhan 1442 H
    5 Sejumlah Alumni ITB Kunjungi Pendiri KAMI Syahganda di Bareskrim Polri
    6 PT Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru Kembali "Berbagi" di Ramadhan 1442 H
    7 Ratusan Petugas Bandara SSK II Pekanbaru Divaksinasi Massal
    8
    9
    10
     
    Galeri Foto - Advertorial - Pariwara
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2019 PT. Mimbar Melayu TBK, All Rights Reserved