JURNALRIAU.CO|PEKANBARU - Dua mantan pegawai sebuah Bank milik pemerintah di Riau, NH (41) dan AS (37) ditangkap Polisi. Diduga, keduanya telah mencuri uang Rp1,3 miliar dari sejumlah tabungan nasabah.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, saat konferensi pers, Selasa (30/3/2021) siang, di Mapolda Riau mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari 3 nasabah sebuah bank plat merah yang melaporkan kehilangan uang ditabungan.
"Ketiga nasabah sebuah Bank plat merah yang kehilangan uang ditabungan ini ialah RS, HN dan HI. Total kerugian yang dialami para nasabah tersebut sejumlah Rp1,3 miliar dengan rincian, nasabah RS sebesar Rp1,2 miliar, HN sebesar Rp 133 juta dan HI sebesar RP41 juta," tutur Sunarto.
Setelah menerima laporan, kemudian penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan terhadap NH sebagai teller dan AS sebagai Head teller di sebuah bank plat merah tersebut.
"Hasil penyelidikan, ditemukan adanya pencurian dana nasabah melalui sistem oleh NH dan AS," ucapya.
Dijelaskan Sunarto, dalam menjalankan aksinya, tersangka NH selaku teller memalsukan tanda tangan nasabah pada formulir penarikan dan mengambil uang tunai dari rekening nasabah.
Sedangkan tersangka AS, selaku head teller memberikan user ID beserta password nasabah, sehingga tersangka NH dapat melakukan penarikan dana dari rekening nasabah.
"Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka yakni, NH (37) mantan teller Bank dan AS (42) mantan head teller bank," terangnya.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah Barang Bukti yakni 135 lembar slip transaksi RS, 84 lembar slip transaksi HN dan 9 lembar slip transaksi beserta jurnal aktivitas teller milik HI," terangnya.
Kedua tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 49 Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Penulis : Rio