Dua Pelaku Sindikat Narkoba di Riau Ditangkap, Salah Satunya Pecatan Polisi
Minggu, 05-03-2023 - 02:46:31 WIB
 |
Pelaku |
JURNALRIAU.CO|PEKANBARU - Seorang mantan pecatan Polisi ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat jaringan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru setelah adanya hasil pengembangan satu orang tersangka yang lebih dulu ditangkap.
Mantan pecatan polisi itu berinisial SY (37), ia pernah bertugas di Polsek Senapelan pada tahun 2015, silam. Selain dua tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1,71 gram.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, saat dikonfirmasi, Sabtu (4/3/2023) membenarkan penangkapan seorang tersangka pecatan polisi.
"Tim berhasil melakukan penangkapan dua orang pelaku diduga pengedar narkoba 1,71 gram sabu. Satu pelaku merupakan pecatan polisi yang pernah bertugas di Polsek Senapelan tahun 2015 lalu,' sebut Kompol Manapar.
Ia menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan didua lokasi yang berbeda tepatnya di wilayah Kecamatan Bukit Raya. Tersangka inisial BH (29) yang lebih dulu ditangkap petugas, menyusul SY setelah dilakukan pengembangan.
BH diketahui sudah pernah dua kali keluar masuk penjara terlibat dalam kasus yang sama (narkoba).
'Tim melakukan penyelidikan undercover buy dan berhasil menangkap BH. Saat diinterogasi, pelaku BH mengaku bahwa narkoba masih ada di rumah SY,' kata Manapar.
Berbekal informasi tersebut, selanjutnya Tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru mendatangi rumah pelaku SY dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
"Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya berinisial N yang masuk daftar pencarian orang (DPO)," singkatnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 10 tahun.
Penulis : Helmi
Komentar Anda :