Polisi Tetapkan Mantan Pegawai BJB Pekanbaru Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif
Rabu, 18-05-2022 - 17:20:57 WIB
 |
Ekspos Kabid Humas Polda Riau |
JURNALRIAU.CO|PEKANBARU - Penanganan perkara dibidang perbankan terkait dugaan kredit fiktif yang merugikan negara sebesar Rp7,2 miliar lebih pada Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Pekanbaru, mulai nampak titik terangnya.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, menginformasikan penyidik telah menetapkan satu orang tersangka baru terkait penanganan perkara dugaan kredit fiktif pada Bank BJB Cabang Pekanbaru,
"Selain tersangka inisial AB yang kemaren ditetapkan jadi tersangka baru dari pihak swasta (kontraktor,red). Kini penyidik menetapkan satu tersangka baru inisial IO," ujar Sunarto, Selasa (17/5/2022).
Sunarto menjelaskan, tersangka baru ditetapkan statusnya itu (IO), adalah merupakan seorang mantan pegawai di Bank BJB Cabang Pekanbaru.
"Selain tersangka AB, kita sudah menetapkan tersangka lain berinisial IO (35) dia mantan pegawai BJB Pekanbaru," sebut Sunarto saat didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Lebih lanjut, menurut Sunarto kedua tersangka ini, AB selaku nasabah dan IO selaku Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru, memiliki kedekatan hubungan yang sangat baik. Sejak tahun 2015 sampai 2016.
"Dari hubungan itu lah, tersangka ini melakukan kerjasama menyalah gunakan kewenangan jabatan dengan tidak verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak/SPK yang disampaikan AB secara berulang," terang Sunarto.
Atas perbuatannya, IO dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka IO sendiri saat ini berada dibalik jeruji Lapas setelah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam perkara perbankan sebelumnya.
Penulis : Helmi
Komentar Anda :