JURNALRIAU.CO|PEKANBARU - Seorang pria kerap disapa Een, diduga dari salah seorang sindikat pengedar sabu di daerah Jalan Pesisir tepatnya di jembatan merah putih, akhirnya ditangkap polisi, kemaren.
Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 5 paket kecil siap edar. Sebelumnya, sabu tersebut sempat dibuangnya untuk menghilangkan alat bukti dari petugas.
Een, pria 27 tahun tersebut merupakan warga asli tempatan, yang sesaat sebelum ditangkap, tengah menunggu calon pembeli di salah satu warung milik masyarakat.
Apesnya bagi pelaku, dirinya sempat kaget saat kedatangan pelanggannya, ternyata petugas yang telah mengintainya untuk ditangkap. Meski demikian, upaya akan membuang sabu dan kabur dapat digagalkan petugas.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Pol Febriandy, mengatakan akan terus berupaya membrantas peredaran narkoba diwilayah pesisir.
"Kasus ini terungkap, setelah petugas melakukan rangkaian penyelidikan di daerah Pesisir. Terlihat saat itu, pelaku tengah berdiri didepan warung," ujar Kapolsek, Senin (7/2/2022).
Dengan gerak-gerik yang mencurigakan, Kapolsek mengatakan pelaku langsung masuk ke dalam warung setalah melihat petugas datang menghampirinya.
"Sempat pelaku masuk kedalam warung, niatnya kabur dari petugas dan juga membuang barang bukti. Namun, aksinya dapat digagalkan, dan melihat barang yang dibuangnya itu, ternyata isinya 5 paket diduga sabu," terangnya.
Hasil pemeriksaan petugas, barang haram sabu sebanyak 5 paket kecil tersebut milik pelaku, yang nantinya akan dijual kembali kepada pelanggan setianya.
"Pelaku mengaku, kalau barang haram tersebut adalah miliknya yang akan dijualnya kepada pelanggannya," tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 114 dan atau 112 UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Penulis : Helmi
Komentar Anda :