JURNALRIAU.CO|PEKANBARU- Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Riau, berikan remisi untuk 638 orang narapidana penghuni di beberapa tempat Lapas dan Rutan di Provinsi Riau, dalam rangka perayaan Natal 2021.
Pemberian remisi khusus ini, bagi napi yang beragama kristen yang juga telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya di Lapas dan Rutan. Selain itu, remisi umum juga diberikan kepada 5 napi anak.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto menyampaikan, remisi Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani, Rabu (22/12/2021).
Pujo menambahakan, tidak hanya itu, WBP yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan.
"Besaran remisi yang didapatkan tergantung pada masa hukuman narapidana yang telah dijalani. Remisi yang diusulkan Kanwil Kemenkumham Riau diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari,” jelas Pujo.
Sementara itu, napi yang telah menjalani hukuman 6 sampai 12 bulan akan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan napi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih tahun pertama hingga ketiga, dapat remisi 1 bulan.
"Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan," sambungnya.
Usulan remisi ini dibagi jadi dua kategori yakni Remisi Khusus (RK) I, yaitu yang mendapatkan pengurangan masa tahanan sebanyak 633 orang dengan rincian 5 orang napi anak dan 628 orang napi dewasa.
Sedangkan untuk kategori usulan Remisi Khusus (RK) II atau yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi yaitu sebanyak 5 orang yang merupakan napi dewasa.
"Napi kasus narkotika menjadi napi yang paling banyak diusulkan menerima remisi, yaitu sebanyak 147 orang. Sedangkan napi kasus korupsi ada 1 orang yang diusulkan," sebut Pujo.
Kakanwil memastikan bahwa proses pengusulan remisi khusus ini dipastikan bebas dari praktek pungutan liar, sebab dalam proses pelaksanaan melalui digitalisasi dengan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini agar bebas dari pungli dan gratifikasi.
“Saat ini seluruh satuan kerja kami akan terus berproses menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Oleh sebab itu kami juga minta dukungan dan pengawasan dari masyarakat untuk memastikan akuntabilitas pelayanan terbaik," pungkas Pujo.
Penulis : Helmi
Komentar Anda :