Polda Riau Tahan 4 Tersangka Perambah Hutan
Sabtu, 20-11-2021 - 11:11:21 WIB
|
Ekspos Polda Riau |
JURNALRIAU.CO|PEKANBARU - Selama hasil operasi yang dilakukan Polda Riau terhadap pelaku pembalakan ilegal logging di kawasan hutan di Provinsi Riau, berhasil menahan 4 orang tersangkanya.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi di Pekanbaru, Jumat (19/11/2021) siang mengatakan, hasil operasinya selama beberapa hari di kawasan hutan di Riau, menunjukkan hasil positif.
"Selama operasi yang kita lakukan, semalam. Kita telah menahan 4 orang tersangka yang terlibat dalam kasus ilegal logging (ilog)," ungkap Agung.
Agung menjelaskan, penangkapan tersangka ini, hasil pengungkapan dari 4 titik lokasi di kawasan hutan swaka marga satwa.
Lokasi tersebut diantaranya, di Giam Siak Kecil yang berbatasan dengan Bengkalis. Kemudian, di lokasi lainnya, Kerumutan Kabupaten Inhu, lalu disusul lokasi hutan di Pelalawan.
"Lalu, Desa Teluk Pulo di Kabupaten Rohil. Dari beberapa kawasan tersebut kita menahan 4 orang tersangka, berserta barang bukti kayu yang disita," lanjut Agung.
Adapun identitas para tersangka yang ditahan Polda Riau saat ini, diantaranya, Ali, Teri, Nanang dan Hasanuddin. Sementara barang bukti berbentuk kayu olahan, diperkirakan sebanyak 12.300 kubik .
Penulis : Helmi
Komentar Anda :