Ratusan Butir Inek Gagal Dikirim ke Bali
Sabtu, 20-11-2021 - 11:06:37 WIB
|
Ekspos Polresta Pekanbaru |
JURNALRIAU.CO|PEKANBARU - Polisi menangkap dua tersangka inisial A (46) dan LZ (47) yang kedapatan tengah memilik narkotika sebanyak 4.748 butir pil ekstasi dan 50,07 gram sabu.
Penangkapan bermula saat tersangka A akan berangkat ke Bali melalui Bandara Sultan Syarif Kasim SSK II Pekabaru, lalu. Dari hasil pemeriksaan petugas AVSEC, ditemukan sebuah tas berisi 11 kantong besar.
"Saat pemeriksaan petugas melalui alat X Ray di SSK II Pekanbaru, ditemukan ada 11 bungkus besar berisi ratusan pil ekstasi didalam tas milik tersangka A," ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, Jumat (19/11/2021).
Dari hasil pengembangan petugas, Pria mengatakan didapatkan lagi satu orang tersangka baru inisial LZ. Diketahui, tersangka ini yang perintahkan tersangka A berangkat ke Bali untuk mengantarkan ekstasi tersebut.
"Tersangka A disuruh LZ mengantarkan pil ekstasi ke Bali yang di upah sebesar Rp60 juta," tegas Pria.
Sebelumnya, pil ekstasi tersebut di jemput tersangka LZ dari seseorang yang tidak dikenalnya di daerah Pengkolan Kuala Sungai Nyamuk Bagansiapi-api. Lalu diserahkan ke tersangka A untuk diantarkan ke Bali.
"Tersangka LZ kita tangkap saat berada di rumahnya Desa Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil," pungkas Pria.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman 20 tahun penjara.
Penulis : Helmi
Komentar Anda :