www.jurnalriau.co
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara
 
Hakim Terima Legal Standing LPPHI dan Menolak Para Tergugat Perkara Limbah TTM
Kamis, 07-10-2021 - 19:33:28 WIB
Ruang Sidang
TERKAIT:
   
 

JURNALRIAU.CO|PEKANBARU  - Sidang lanjutan gugatan LPPHI terhadap PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, KLHK dan DLHK, kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (7/10/2021) sore.

Sidang kali ini, mengagendakan Pembacaan Penetapan Terhadap Legal Standing. Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Register Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021.

Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH dan dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH serta Panitera Solviati SH.

Sidang dibuka tepat pada pukul 16.46 WIB. Majelis Hakim lantas langsung membaca penetapan majelis terhadap legal standing LPPHI.

Dalam penetapannya, Majelis Hakim memutuskan LPPHI telah memenuhi Legal Standing untuk mengajukan gugatan lingkungan hidup tersebut. Majelis Hakim juga menyatakan menolak seluruh tanggapan keberatan PT CPI, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

Majelis Hakim dalam penetapan itu menyatakan telah berpendapat bahwa LPPHI telah berbadan hukum, bertujuan untuk kepentingan lingkungan hidup, sudah berdiri selama dua tahun, dan dengan demikian telah menenuhi syarat pertama dan syarat kedua pada Pasal 92 UU Nomor 32 Tahun 2009.

Selain itu, LPPHI telah pula mampu membuktikan telah melakukan kegiatan nyata, dan dengan demikian Majelis Hakim menyatakan LPPHI sudah memenuhi syarat mengajukan gugatan lingkungan hidup sesuai Pasal 92 UU Nomor 32 Tahun 2009.

Atas penetapan tersebut, Majelis Hakim menyatakan perkara gugatan lingkungan hidup LPPHI tersebut dinyatakan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara. 

Majelis Hakim lantas mengetok palu atas penetapan tersebut tepat pada pukul 16.59 WIB. 

"Konsekwensinya perkara ini dilanjutkan pemeriksaannya. Apabila tidak menerima silahkan mengajukan keberatan setelah perkara ini selesai," ungkap Ketua Majelis Hakim.

Sidang kemudian berlanjut, Majelis Hakim menanyakan pendapat para pihak mengenai pelaksanaan mediasi. Penggugat menyatakan kepada majelis hakim bahwa menyerahkan kepada majelis untuk menunjuk Hakim Mediator. Majelis Hakim pun lantas menentukan Zulfikli sebagai Hakim Mediasi perkara tersebut.

Terkait penetapan Majelis Hakim tersebut, Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk, S.H. menyatakan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Gugatan LPPHI tersebut. 

"Kami sangat bersyukur kepada Tuhan atas penetapan ini. Dan kami sangat menghargai keputusan yang telah diambil Yang Mulia Majelis Hakim. Menurut kami Majelis Hakim sangat futuristik dalam menelaah perkara ini," ungkap Josua Hutauruk SH.

Senada, Anggota Tim Hukum LPPHI Supriadi Bone, dan Muhammad Amin menyatakan majelis hakim dalam menetapkan hal ini tentunya sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang lengkap. 

"LPPHI legal standingnya sudah sesuai ketentuan dan berhak mengajukan gugatan ini," ungkap Bone.

"Harapan kita kalau memang para tergugat beritikad baik, laksanakan lah semua tuntutan pemulihan limbah sesuai UU Lingkungan Hidup yang diajukan LPPHI, dan itu bisa dinyatakan saat mediasi nanti," ungkap Bone.(rls).


Penulis : Helmi




 
Berita Lainnya :
  • Hakim Terima Legal Standing LPPHI dan Menolak Para Tergugat Perkara Limbah TTM
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Mantan Camat Tenayan Raya Nilai Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Tidak Prosedural
    2 Giat Vaksinasi Massal di Premiere Pekanbaru
    Kapolda Riau: Kita Dukung Penuh Program Strategis Nasional Vaksinasi Covid-19
    3 Ketua SOIna Riau Hj Novilia Kembali Raih Prestasi Membanggakan
    4 Gelar Pasar Murah, Angkasa Pura Berbagi Sambut Ramadhan 1442 H
    5 Sejumlah Alumni ITB Kunjungi Pendiri KAMI Syahganda di Bareskrim Polri
    6 PT Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru Kembali "Berbagi" di Ramadhan 1442 H
    7 Ratusan Petugas Bandara SSK II Pekanbaru Divaksinasi Massal
    8
    9
    10
     
    Galeri Foto - Advertorial - Pariwara
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2019 PT. Mimbar Melayu TBK, All Rights Reserved