JURNALRIAU.CO|PEKANBARU - Sebanyak 41 personil di Polda Riau mendapat penghargaan atas prestasi dan kinerjanya selama bertugas di kepolisian, Rabu (8/9/2021) tadi.
Penghargaan itu, diberikan langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang dilaksanakan di Aula Tribrata Mapolda Riau.
Personil yang dapat penghargaan tersebut, diantaranya dari Direktorat Reserse Narkoba ada sebanyak 22 personil, berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 108 kilogram.
Selanjutnya, 5 personil dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus, berhasil mengungkap kasus perbankan Bank Riau Kepri cabang Pasir Pengaraian, Rohul dengan total kerugian negara sebesar Rp1.390 miliar.
Selain itu, kasus perbankan oleh perusahaan pialang asuransi pimpinan cabang Bank Riau Kepri cabang Tembilahan, Teluk Kuantan, Bagan Batu, Rohil.
Kemudian, sebanyak 14 personil Direktorat Reserse Krimimal Umum dalam mengungkap kasus curas, pembunuhan, Undang-Undang Darurat dan jaringan narkoba Internasionl.
"Penghargaan yang diterima personi ini, kerena keberhasilan dalam pengungkapan kasus yang menjadi perhatian masyarakat," ujar Agung.
Menurut Agung, prestasi yang diraih personilnya ini menunjukkan bahwa Polda Riau tidak dibisa dipandang sebelah mata. Agung juga meminta semua pihaknya untuk dapat mengisi dinamika bidang tugas kepolisian dengan prestasi.
"Kita mesti bangga dengan institusi Polri, kita harus mampu melihatkan kemampuan dengan mengeluarkan semua ekspresi sebagai Polisi, perfect untuk berprestasi dalam melaksanakan tugas kepolisian," akui Agung.
Agung berharap kualitas yang dimiliki personilnya ini dapat mampu menunjukan kinerja yang baik sehingga masyarakat merasakan manfaatnya.
Menurut Agung penghargaan merupakan salah satu point penting persyaratan untuk meningkatkan jenjang karir yang dapat promosi. Sejatinya, Agung menginginkan seluruh jajarannya agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
"Saya harapkan kinerja Polda Riau dapat dirasakan dan mendapatkan respon yang baik ditengah masyarakat," pungkas Agung.
Penulis : Helmi
Komentar Anda :