Legalisasi dan Konvensi Apostille, Kepastian Hukum Dokumen di Dalam dan Luar Indonesia
JURNALRIAU.CO|PEKANBARU - Kanwil Kemenkumham Riau menyelenggarakan Sosialisasi Layanan AHU dengan tema "Legalisasi Tanda Tangan Pejabat sebagai Bentuk Kepastian Hukum terhadap Dokumen yang digunakan di Dalam Maupun di Luar Indonesia". Kamis (28/4/2021).
Sosialisasi ini dihadiri oleh peserta dari Dinas Pendidikan, Biro Hukum, Kemenag, Disnaker, Notaris, serta Kelurahan dan Kecamatan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Pujo Harinto, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siti Cholistyaningsih dan Ketua Pengwil INI Provinsi Riau, Syafrijon.
"Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat dan instansi terkait semakin mudah mengakses layanan legalisasi dokumen yang akan digunakan baik di luar negeri maupun di dalam negeri," sebut Pujo, dalam sambutannya di Hotel Grand Zuri Pekanbaru.
Acara dipandu oleh Moderator, Moza Dela Fudika dari Universitas Islam Riau dengan pemateri dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham RI, A. Ahsin Thohari dan Dekan Fakultas Hukum UIR, Admiral.
Legalisasi telah lama dikenal, sejak tahun 1909 dan saat ini telah keluar Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 19 tahun 2020 tentang Layanan Legalisasi Tanda Tangan Pejabat pada Dokumen di Kementerian Hukum dan HAM.
Disebutkan bahwa dokumen yang siap digunakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri memerlukan legalisasi dengan autentikasi sebanyak 5 Instansi yakni, Instansi mengeluarkan dokumen tersebut, Kemenkumham RI, Kemenlu, Konsulat Negara tujuan, dan Kemenlu Negara tujuan.
Tentunya dalam rangka mendukung Indonesia meraih peringkat ke-40 besar dalam indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Bussiness/EoDB), Ditjen Administrasi Hukum Umum melakukan aksesi Konvensi Apostille untuk memangkas autentikasi dokumen yang akan dilegalisasi dari 5 menjadi 1 Instansi saja sesuai dengan Perpres No. 2 Tahun 2021.
Konvensi Apostille adalah Konvensi Penghapusan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing.
Selain itu juga perlu disusun regulasinya dan pengembangan aplikasi layanan Apostille.
Namun, selama Konvensi Apostille belum berlaku, layanan legalisasi tetap berlaku seperti biasa.
Komentar Anda :