www.jurnalriau.co
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara
 
Tersangka Penyerangan Petugas dan Pengrusakan Mobil K-9 Bea Cukai Riau Terancam 9 Tahun Penjara
Rabu, 28-04-2021 - 17:17:34 WIB
Foto Istimewah
TERKAIT:
   
 

JURNALRIAU.CO|PEKANBARU - Delapan tersangka kasus penyerangan petugas dan pengrusakan mobil Bea Cukai Riau yang ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Ditreskrimum Polda Riau di Jambi beberapa hari yang lalu, terancam hukuman 9 tahun penjara.

Kedelapan pelaku penyerangan petugas dan pengrusakan mobil dinas K-9 milik Kanwil Ditjen Bea Cukai Riau tersebut adalah, CL (43), JL (45), YH (35), RP (24), DS (23), KH (23), MS (23) dan ABD (49).

"Mereka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, tentang pengrusakan barang atau orang secara bersama-sama dan pasal 213 dan atau, pasal 212, tentang melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas, tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara," ucap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu`min Wijaya, saat konferensi pers di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru, Selasa (27/4/2021) sore.

Kapolresta Pekanbaru yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan mengatakan bahwa para tersangka tersebut ditangkap di sebuah rumah kontrakan di dusun Nek, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Sabtu (24/4/2021) sore.

Para pelaku yang tertangkap ini masing-masing berbeda aksinya, tersangka Cl menabrakan mobil yang dibawanya ke mobil petugas bea cukai, JL memukul mobil petugas dengan tangan, YH mengarahkan mobil untuk kabur dari petugas, RP melakukan pengrusakan spion mobil, DS berteriak dan mendorong pintu belakang mobil, KH memukul salah satu petugas, MS melempar kaca depan mobil dengan batu dan ABD berteriak mengatakan hajar-hajar sambil memukul kaca mobil.

Dijelaskan Nandang, aksi kriminal yang di lakukan para pelaku ini bermula pada saat petugas Bea Cukai menghentikan sebuah kendaraan yang diduga membawa barang ilegal di jalan Juanda Pekanbaru dan memerintahkan turun orang yang ada didalamnya.

"Namun, pelaku tidak mau turun," imbuhnya.

Sebelumnya mobil yang diduga membawa rokok ilegal tersebut telah diintai dan diikuti petugas Bea Cukai.

Di saat petugas Bea Cukai melakukan penindakan terhadap mobil tersebut, tiba-tiba datang 3 unit mobil yang lansung mengepung petugas dan melakukan penyerangan kepada petugas serta melakukan pengrusakan mobil dinas Bea Cukai itu.

"Atas aksi premanisme ini, mobil dinas Bea Cukai dirusak dan salah satu petugasnya mengalami luka di bagian kepala, punggung, wajahnya mengalami luka lebam dan sempat dirawat di rumah sakit," terang Nandang.

Aksi premanisme tersebut dilaporkan petugas Bea Cukai ke Polresta Pekanbaru yang ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru dengan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Bersama Ditreskrimum Polda Riau, Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap 8 pelaku penyerangan dan pengrusakan tersebut di Provinsi Jambi yang sebelunya kabur ke Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.

Dari keterangan para pelaku penyerangan serta pengrusakan ini ada 6 orang pelaku lainnya lagi yang masih buron dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Hingga kini Satreskrim Polresta Pekanbaru masih terus memburu enam pelaku yang buron tersebut," ungkap Nandang.

Dari peristiwa tersebut diamankan barang bukti 1 unit mobil dinas Bea Cukai, 1 unit mobil yang diduga membawa rokok ilegal, 3 unit mobil yang digunakan pelaku pada saat kejadian, 3 buah batu yang dilemparkan dan merusak mobil dinas Bea Cukai dan 1 buah kaca spion serta hasil visum Et Repertum.

Kedelapan tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, tentang pengrusakan barang atau orang secara bersama-sama dan pasal 213 dan atau, pasal 212, tentang melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas, tersangka terancam 9 tahun penjara.

"Polresta Pekanbaru berkomitmen, tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku yang melakukan tindakan premanisme, membuat rusuh, membuat rusak kenyamanan dan ketentraman masyarakat Kota Pekanbaru," tegas Nandang.


Penulis : Rio



 
Berita Lainnya :
  • Tersangka Penyerangan Petugas dan Pengrusakan Mobil K-9 Bea Cukai Riau Terancam 9 Tahun Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Giat Vaksinasi Massal di Premiere Pekanbaru
    Kapolda Riau: Kita Dukung Penuh Program Strategis Nasional Vaksinasi Covid-19
    2 Mantan Camat Tenayan Raya Nilai Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Tidak Prosedural
    3 Gelar Pasar Murah, Angkasa Pura Berbagi Sambut Ramadhan 1442 H
    4 Ketua SOIna Riau Hj Novilia Kembali Raih Prestasi Membanggakan
    5 PT Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru Kembali "Berbagi" di Ramadhan 1442 H
    6 Ratusan Petugas Bandara SSK II Pekanbaru Divaksinasi Massal
    7 Sejumlah Alumni ITB Kunjungi Pendiri KAMI Syahganda di Bareskrim Polri
    8
    9
    10
     
    Galeri Foto - Advertorial - Pariwara
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2019 PT. Mimbar Melayu TBK, All Rights Reserved