Polres Kampar Tangkap Wanita Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Tambang
Rabu, 07-04-2021 - 13:43:26 WIB
|
Pelaku Narkoba (Istimewah)
|
JURNALRIAU.CO|KAMPAR - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar menangkap seorang wanita berinisial PH alias PO (33), diduga pengedar narkotika jenis sabu di rumahnya di Dusun II Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Senin (5/4/2021) petang.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti (BB) 2 paket sabu terbungkus plastik bening seberat 2,41 gram, sebuah alat hisap sabu (bong), 2 potong kaca pirex, dan 1 unit Hp android merek Vivo.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Daren Maysar, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini dan menyampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
"Benar. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih dan dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine," ucapnya.
Pengungkapan kasus ini berawal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat Informasi dari masyarakat yang mengatakan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu disebuah rumah yang berlokasi di jalan Perwira Dusun II Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang. Senin (5/4/2021) sore.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar memerintahkan Tim Opsnal mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan Tim berhasil mengamankan seorang wanita inisial PH alias PO.
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket sabu terbungkus plastik bening, disimpan dalam saku celana pelaku. Kemudian tersangka dan BB dibawa ke Polres Kampar untuk di periksa lebih lanjut.
Kini tersangka dan BB telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (rls)
Komentar Anda :