www.jurnalriau.co
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara
 
Mantan Camat Tenayan Raya Nilai Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Tidak Prosedural
Sabtu, 07-11-2020 - 11:54:30 WIB

TERKAIT:
   
 

JURNALRIAU.CO | PEKANBARU, Mantan Camat Tenayan Raya Pekanbaru, Abdimas Syahfitra menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana Kelurahan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru tidak prosedural dan prematur. Sebab, Dimas mengaku baru sekali dipanggil sebagai saksi dan  jaksa sebatas menanyakan tentang tupoksi sebagai camat. 

Penegasan Abdimas Syahfitra itu disampaikannya dalam "hak jawab" pemberitaan yang dikirim ke berbagai media massa baik cetak maupun online, Jumat (6/11/2020). 

"Terhadap penetapan diri saya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan kemudian disampaikan kepada para wartawan oleh pihak Kejari Pekanbaru melalui ekspos perkara  pada tanggal 4 November 2020 adalah sebuah keputusan yang aneh dan tidak prosedural," tegas Abdimas dalam salah satu butir surat hak jawabnya tersebut.

Seperti diberitakan berbagai media massa sebelumnya, Kejari Pekanbaru melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Yunius Zega, Rabu (4/11/2020), menggelar ekspos di hadapan wartawan terkait dugaan korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya. Zega menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga belas lurah di Kecamatan Tenayan Raya. Di antaranya Lurah Bambu Kuning, Samsuri, Lurah Pematang Kapau, Zaipul, dan Lurah Tuah Negeri Yunizar, pihaknya kemudian menetapkan seorang tersangka.

"AS (Abdimas Syahfitra, red) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana PMBRW dan dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yunius Zega. Terhadap kasus itu, Abdimas terancam hukuman kurungan selama 20 tahun penjara.

Menurut Zega, pihaknya juga sebelumnya sudah memeriksa mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitra pada 14 September 2020. "Kita masih merampungkan pemberkasan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi," ujar Zega kepada wartawan saat ekspos perkara tersebut.

Zega menerangkan, dana PMBRW dan Dankel bernilai Rp1 miliar lebih itu setelah cair seharusnya dikelola masing-masing satuan kerja di Kecamatan Tenayan Raya. "Tapi karena dia (AS) punya otoritas sehingga bisa memaksa mengelola sendiri," kata Zega.

Dana PMBRW yang sudah cair bernilai Rp366 juta lebih dan Dankel Rp655 juta. Dari jumlah itu, ada separuhnya yang diduga dikorupsi sehingga menimbulkan kerugian negara. Anggaran tersebut, seharusnya digunakan untuk pelatihan pengelolaan sampah, bank sampah hingga pelatihan peternakan. Dari beberapa kegiatan, ada yang separuh berjalan. "Ada juga yang baru seperempat jalan tapi dalam laporannya dibuat seolah-olah kegiatan itu sudah selesai," terang Yunius.

Tidak Prosedural

Dimas secara terpisah melalui "hak jawab" menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka itu sangat aneh dan tidak prosedural. Diakui Dimas, ia memang pernah dipanggil dan diperiksa satu kali pada tanggal 14 September 2020. Saat itu jaksa mengajukan 11 pertanyaan terkait tupoksi, sasaran dan programnya selaku Camat Tenayan Raya. 

Namun pada pertanyaan ke-11, yakni “siapa yang mengusulkan kegiatan PMBRW tahun 2019”, pihak penyidik menghentikan pemeriksaan. Hal itu karena Dimas menyatakan, dia menjadi Camat di Tenayan Raya pada akhir tahun 2018, sedangkan kegiatan itu sudah diusulkan melalui Musrenbang Kelurahan dan Kecamatan pada awal tahun 2018. "Artinya, tentu yang tahu soal itu adalah Camat sebelum saya," kata Camat termuda di Pekanbaru itu. 

Karena Jaksa akan memanggil mantan camat sebelum Dimas, ia kemudian diminta untuk menunggu pemanggilan berikutnya. "Tunggu aba-aba (dari saya) untuk pemanggilan berikutnya," kata Jaksa pemeriksa seperti ditirukan Dimas dalam surat "hak jawabnya".

Menurut Dimas, ia sangat kaget karena tiba-tiba di media massa muncul pemberitaan bahwa dirinya mangkir atau tidak datang untuk pemeriksaan berikutnya. "Disini perlu saya tegaskan, saya tidak pernah mangkir. Sebab saya tidak pernah menerima telepon dan juga tidak pernah menerima sama sekali surat panggilan berikutnya. Saya saat itu dalam posisi menunggu, karena jaksa penyidik mengatakan tunggu panggilan atau surat panggilan," kata Dimas.

Karena diberitakan mangkir, Dimas kemudian pada tanggal 21 September 2020, berinisiatif datang langsung ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk menanyakan kelanjutan pemeriksaan dirinya. "Saat itu pihak penyidik meminta saya datang lagi pada tanggal 25 September 2020," terang Dimas. 

Anehnya dan membuat Abdimas heran, ketika dia datang lagi ke kejaksaan pada 25 September 2020 guna memenuhi panggilan lisan yang disampaikan sebelumnya, justru ia mendapat jawaban bahwa pemeriksaaan dihentikan sementara karena pandemi Covid-19. "Semenjak itu saya tidak ada lagi komunikasi. Saya hanya menunggu panggilan dan mempersiapkan data-data apa saja yang akan coba saya bawa dan sajikan sesuai dengan fakta lapangannya," ungkap Dimas.

Namun ia dibuat kaget dan shock, ketika tiba-tiba sudah muncul saja pemberitaan di berbagai media massa baik cetak maupun online dirinya ditetapkan Kejari Pekanbaru sebagai tersangka pada 4 November 2020. Bahkan di sejumlah media dinyatakan dirinya terancam hukuman 20 tahun penjara.

Sebagai pihak yang awam terhadap dunia hukum, menurut Dimas, yang dia tahu seseorang itu ditetapkan sebagai tersangka apabila sudah memenuhi dua alat bukti, salah satunya dalam pemeriksaan mengakui sebuah perbuatan. Kemudian penetapan tersangka itu melalui gelar perkara dan seseorang yang akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka itu juga dihadirkan. 

"Sementara saya hanya sekali diperiksa, itupun sebagai saksi, dengan pertanyaan seputar tupoksi, sasaran dan program dan pertanyaan terhenti pada materi siapa yang mengusulkan kegiatan tersebut. Jadi, apa dasarnya penetapan saya sebagai tersangka?" kata Dimas balik bertanya. 

Abdimas Syahfitra yang dikonfirmasi MataPers.com, mengaku sengaja mengirimkan "hak jawab" ke berbagai media karena merasa tersudut dan shock dengan pemberitaan penetapan dirinya sebagai tersangka. "Bagaimana mungkin seseorang yang hanya sekali diperiksa sebagai saksi dengan pertanyaan-pertanyaan berkaitan dengan tupoksi selaku Camat, dapat begitu saja dijadikan tersangka," ujar Dimas.

Padahal, ungkap Dimas, ketika pertama kali mendapatkan surat panggilan, ia tidak mengetahui dalam permasalahan apa dirinya dipanggil. Selain sedang menjalani cuti, aku Dimas, ia juga tidak lagi menjadi Camat di Tenayan Raya, tetapi sudah pindah tugas sebagai Camat Pekanbaru Kota. 

"Jadi, jujur saya saya agak shock juga mengetahui permasalahan yang menimpa saya ini, karena fakta lapangannya sangat berbeda. Saya tidak tahu apa sebenarnya yang terjadi, apakah ini dipelintir atau bagaimana, saya tidak tahu," ungkap Dimas.

Namun begitu, sebagai orang yang pernah menjadi pimpinan di Kecamatan Tenayan Raya, menurut Dimas, dia siap untuk menghadapi cobaan ini. "Saya tegaskan, saya tidak pernah mangkir, tidak pernah menghilang dan juga sangat koperatif. Tetapi, saya tidak bisa menerima diperlakukan seperti ini, proses hukum yang tidak prosedural. Belum apa-apa, saya sudah dijadikan tersangka," ungkap Dimas dengan wajah sedih.

Dalam bagian surat "Hak Jawabnya", Dimas juga menyatakan sebagai warga negara yang taat hukum sudah siap menghadapi permasalahan ini. "Dan saya pribadi akan berjuang membuktikan dengan melampirkan data-data sebenarnya yang akan meringankan saya," demikian Abdimas Syahfitra dalam penjelasannya. (sumber matapers.com)



 
Berita Lainnya :
  • Mantan Camat Tenayan Raya Nilai Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Tidak Prosedural
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Mantan Camat Tenayan Raya Nilai Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Tidak Prosedural
    2 Giat Vaksinasi Massal di Premiere Pekanbaru
    Kapolda Riau: Kita Dukung Penuh Program Strategis Nasional Vaksinasi Covid-19
    3 Ketua SOIna Riau Hj Novilia Kembali Raih Prestasi Membanggakan
    4 Gelar Pasar Murah, Angkasa Pura Berbagi Sambut Ramadhan 1442 H
    5 Sejumlah Alumni ITB Kunjungi Pendiri KAMI Syahganda di Bareskrim Polri
    6 PT Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru Kembali "Berbagi" di Ramadhan 1442 H
    7 Ratusan Petugas Bandara SSK II Pekanbaru Divaksinasi Massal
    8
    9
    10
     
    Galeri Foto - Advertorial - Pariwara
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2019 PT. Mimbar Melayu TBK, All Rights Reserved