JURNALRIAU.CO|PALEMBANG - Rekaman video seorang pria menganiaya perawat sebuah rumah sakit beredar dan viral di media sosial (medsos). Pria itu diduga marah kepada perawat hingga kemudian tampak seorang perawat tersungkur ke lantai.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 13.40 WIB, di ruangan IPD 6 di kamar 6026 RS Siloam Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan.
Perawat yang menjadi korban penganiayaan itu diketahui bernama Christina Romauli Simatupang (27) warga Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, Palembang.
Dalam video berdurasi 35 detik, tampak dua perawat perempuan lain yang mencoba "membentengi" perawat Christina.
Terlihat pria berbaju merah dan topi putih menjambak korban yang hendak dibawa keluar dari ruang perawatan.
Sontak tindakan pelaku membuat ketiga perawat tersebut histeris ketakutan karena mereka dilarang keluar dari ruangan tersebut.
Sementara itu, di depan pintu tampak petugas keamanan bersama perawat perempuan lainnya menyaksikan peristiwa tersebut.
Terdengar suara perempuan yang ketakutan mengucap istighfar saat melihat korban ditarik pelaku secara kasar.
Peristiwa tersebut memicu sejumlah orang lain mendatangi lokasi. Ada seorang pria berpakaian bebas yang mengaku sebagai polisi mencoba melerai keributan. Namun pria terduga pelaku tetap emosional dan menghardik.
Christina akhirnya bisa dibawa perawat lain untuk keluar dari lokasi tersebut. Ketakutan terlihat jelas di muka Christina meski sudah bisa lepas dari ancaman penganiayaan yang dilakukan pelaku.
Korban lalu melapor ke Polrestabes Palembang dan diterima kepolisian dengan Nomor : LP/682/IV/2021/SPKT/Polrestabes Palembang/PoldaSumsel.
Kasubag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah mengungkapkan, laporan disertai dengan video yang merekam aksi kekerasan terlapor.
Penyidik Satreskrim tengah melakukan persiapan untuk memanggil para saksi dan terlapor memberikan keterangan.
"Laporannya masuk kemarin, penyidik mulai menyelidikinya," ungkap Abdullah, Jumat (16/4/2021).
Dari informasi yang diterimanya, penganiayaan diawali ketika terlapor bermaksud menjemput anaknya yang sakit di RS itu.
Terlapor emosi mengetahui tangan anaknya berdarah setelah jarum infus dilepas oleh pelapor.
"Pelapor bersama perawat lain datang setelah dipanggil terlapor. Pelapor meminta maaf tapi wajahnya dipukul terlapor," kata dia.
Kemudian, terlapor menyuruh pelapor meminta maaf kepada keluarganya dengan cara sujud di lantai.
Pelapor pun menuruti kemauan laki-laki itu namun justru kembali dianiaya.
"Saat sujud, minta maaf terlapor menendang perut pelapor sampai tersungkur," ujarnya.
Emosi terlapor sempat menurun begitu dilerai, tapi langsung naik lagi, dia menjambak rambut pelapor.
Akibat kejadian itu, pelapor mengalami luka memar di mata, bengkak di bibir, dan perut. Sementara kasusnya dimasukkan dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Pihak RS menyayangkan perbuatan pelaku terhadap korban. Direktur Keperawatan Rumah Sakit Siloam Sriwijaya, Tata, juga membenarkan kejadian yang dialami Christina, pegawainya. Menurutnya, korban mengalami memar di perut dan wajah akibat kejadian itu.
"Kejadian penganiayaan ini semestinya tidak perlu terjadi. Kami, manajemen RS Siloam sangat menyesali perbuatan pelaku, karena kami sudah berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk pasien yang dirawat," kata Tata ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/4/2021) sebagaimana dilansir dari detik.com (*)
Redaktur : Rio
Komentar Anda :