www.jurnalriau.co
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara
 
KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE
Selasa, 20-06-2023 - 19:35:06 WIB

TERKAIT:
   
 

Pelaksanaan good governance memiliki peranan penting dalam praktik akuntansi publik pada instansi pemerintah.Dalam hal ini pemerintah diwajibkan bertanggungjawab dan terbuka kepada masyarakat (publik) dalam penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah.


Secara sederhana good governance pada umumnya diartikan sebagai pengelolaan pemerintahan yang baik yaitu mengikuti kaidah-kaidah tertentu sesuai dengan prinsip-prinsip dasar good governance.

Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan berlakunya undang – undang tersebut membawa konsekuensi bagi daerah dalam bentuk pertanggungjawaban atas pengalokasian dana yang dimiliki, khususnya dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan pelayanan umum kepada masyrakat.

Proses penyelenggaraan kekuasan negara dalam melaksanakan penyediaan public good and services merupakan bagian dari Good Governance. Agar Good Governance menjadi kenyataan dan sukses, dibutuhkan komitmen dari semua pihak yaitu pemerintah dan masyarakat.Good Governance yang berkualitas menuntut adanya koordinasi yang baik integritas, profesionalisme, serta etos kerja dan moral yang tinggi.

Terselenggaranya Good Governance merupakan persyaratan utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita – cita bangsa dan negara. Dalam rangka itu, di perlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, dan nyata sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih, bertanggung jawab dan bebas dari kolusi korupsi nepotisme (KKN).

Dalam suatu good governance, akuntabilitas suatu instansi pemerintahan merupakan suatu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi instansi yang bersangkutan. Meningkatnya tuntutan masyarakat akan akuntabilitas, rasa adil dan bersih, serta transparan atas penyelenggaraan pemerintahan harus disikapi dengan serius dan sistematis. Penegakan goodgovernance dan clean government harus menjadi komitmen bersama oleh segenap jajaran penyelenggara negara, baik dalam tataran eksekutif, legislatif, dan yudikatif. 

Seiring dengan hal tersebut, pemerintah pusat dan daerah telah mencanangkan sasaran untuk meningkatkan pelayanan birokrasi kepada masyarakat dengan arah kebijakan penciptaan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Peran utama sektor publik adalah menyediakan informasi akuntansi yang akan digunakan oleh manajer publik dalam melakukan fungsi perencanaan dan pengendalian organisasi. Informasi – informasi diberikan sebagai alat atau sarana untuk menjalankan fungsi – fungsi sehingga tujuan pemerintah dapat tercapai.

Perencanaan sektor publik sangat penting dilakukan untuk mengantisipasi keadaan di masa yang akan datang. Bagi tiap-tiap jenis organisasi, sistem perencanaan berbeda-beda tergantung pada tingkat ketidakpastian dan ketidakstabilan lingkungan yang dihadapi organisasi, maka diperlukan sistem perencanaan yang semakin kompleks dan canggih.

Salah satu upaya untuk menilai akuntabilitas kinerja tersebut adalah dengan dilakukannya reformasi anggaran sektor publik. Penganggaran sektor publik terkait dengan proses penentuan jumlah alokasi dana untuk tiap-tiap program dan aktivitas dalam satuan moneter. Tahap penganggaran menjadi sangat penting karena anggaran yang tidak efektif dan tidak berorientasi pada kinerja dapat menggagalkan perencanaan yang sudah disusun.Anggaran sektor publik dibuat untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menentukan tingkat kebutuhan masyarakat agar terjamin secara layak.

Untuk mewujudkan good governance pada sektor publik ada beberapa hal yangterkait dengan kebijakan yang harusdiperhatikan antara lain meliputi penetapanstandar etika dan perilaku aparaturpemerintah, penetapan struktur organisasi dan proses pengorganisasian yang secara jelas mengatur tentang peran dan tanggung jawab serta akuntabilitas organisasi kepada publik.

Sesuai dengan amanat peraturan pemerintah kinerja Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah yang telah dijabarkan dalam keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah serta tata cara penyusunan anggaran dan pendapatan belanja daerah, yang secara substantif memberikan pedoman bagi pelaksanaan sistem anggaran berbasis performance budget, yaitu suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kinerja dari perencanaan alokasi biaya yang telah ditetapkan. Melalui pengukuran kinerja diharapkan instansi pemerintah dapat mengetahui, mengukur, dan mengevaluasi kinerja dalam suatu peiode tertentu.Sehingga penghargaan dan tindakan disiplin dapat dilakukan lebih objektif.


Penulis: : ILLILIYAN HASANAH



 
Berita Lainnya :
  • KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Mantan Camat Tenayan Raya Nilai Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Tidak Prosedural
    2 Ketua SOIna Riau Hj Novilia Kembali Raih Prestasi Membanggakan
    3 Giat Vaksinasi Massal di Premiere Pekanbaru
    Kapolda Riau: Kita Dukung Penuh Program Strategis Nasional Vaksinasi Covid-19
    4 Gelar Pasar Murah, Angkasa Pura Berbagi Sambut Ramadhan 1442 H
    5 Sejumlah Alumni ITB Kunjungi Pendiri KAMI Syahganda di Bareskrim Polri
    6 PT Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru Kembali "Berbagi" di Ramadhan 1442 H
    7 Ratusan Petugas Bandara SSK II Pekanbaru Divaksinasi Massal
    8
    9
    10
     
    Galeri Foto - Advertorial - Pariwara
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2019 PT. Mimbar Melayu TBK, All Rights Reserved