JURNALRIAU.CO|PEKANBARU - Pengelolaan distribusi parkir di Kota Pekanbaru sejak terbitnya kebijakan dari pemerintah terkait tentang tarif parkir naik, hingga sekarang menjadi polemik. Masyarakat menemukan adanya dugaan pungli.
Terhadap adanya temuan itu, Cipayung Plus Pekanbaru langsung mengambil tindakan cepat dengan membuka ruang diskusi membahas permasalahan yang terjadi saat ini ditenga-tengah masyarakat Pekanbaru.
Cipayung Plus Pekanbaru didalamnya tergabung Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadyah (IMM), Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)
Diskusi tersebut digelar disalah satu tempat di Kota Pekanbaru pada Sabtu (31/12/2022) sore. Dalam acara tersebut juga mengundang Usamah Khan, SH. ST. MT Direktur LBH Laskar Merah Putih dan seorang akademisi Dr. Panca Setyo Prihatin.
Acara yang digelar terbuka itu, mengambil tema Problematika transparansi pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru, dugaan pungli dan pelanggaran aturan parkir.
Usamah menilai tentang Peraturan Walikota (Perwako) yang menetapkan tarif parkir di Pekanbaru tidak memiliki dasar yang jelas dalam hal kenaikan tarif parkir serta pelayanan parkir.
Masih menurut Usamah Khan, hirarki hukum ini yang paling tinggi adalah UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/ PERPU, Permen, Perpres, Perda Provinsi dan Perda kota/kabupaten.
"Dalam hal Perwako ini sebenarnya ada Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi dan itu belum dicabut sehingga Perwako ini tidak jelas statusnya karna juga secara hirarki Perda lebih tinggi dari pada Perwako. Ini bisa digugat ke PTUN oleh adik-adik mahasiswa," ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Dr Panca Setya mengatakan bahwa kurangnya sosialisasi terkait Peraturan dan Kebijakan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Sehingga terjadi disparitas antara masyarakat dan Pemangku Kebijakan.
Sementara itu perwakilan dari Cipayung Plus Pekanbaru Supriadi selaku Ketua PMII Kota Pekanbaru mengatakan Pemko merasa perlu untuk mencabut Perwako serta mencopot Kadis Perhubungan Kota Pekanbaru.
Menurut dia setelah adanya tarif parkir dinaikkan banyak ditemukan adanya kejanggalan mulai dari kurangnya transparan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam pengelolaan parkir.
"Sejauh ini juga kita ketahui pungutan parkir dengan penerapan sistem BLUD tidak ada perubahan pelayanan apa pun," tambahnya.
Terhadap lokasi (titik) yang diterapkan tarif pakir oleh Perwako masih terbilang ambigu sehingga ketidak jelasan dasar pemungutan tersebut diduga pungli.
Meski demikian, dia mengatakan pentingnya sebuah transparan terhadap setoran tarif parkir yang diterima Bapenda harusnya terbuka untuk publik agar semuanya dapat mengetahui pendapatan tersebut.
"Harusnya sudah naik tarif parkir, setoran ke Bapenda pun harusnya naik. Ini adalah sebuah kejanggalan, dengan ini kawan kawan menduga ada unsur penyelewengan anggaran dan penyalah gunaan jabatan," tambahnya.
"Karna setiap parkir sepanjang pinggir jalan semuanya tetap di kutip sesuai dengan tarif Perwako. Berarti ada pembiaran oleh pemerintah begitu juga Dishub Kota Pekanbaru. Serta transpara setoran perbulannya sampai hari ini tak ada kejelasan," terangnya.
Cipayung Plus Kota Pekanbaru, minta agar Kepala Dishub Kota Pekanbaru diberhentikan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalah gunakan jabatan melaksanakan Perwako yang bertentangan dengan Perda.
"Maka kawan-kawan aktifis selain akan menggugat melalui jalur hukum juga akan melaporkan Kadis Perhubungan ke APH dengan perbuatan melawan hukum," pungkas.(rls).
Penulis : Em
Komentar Anda :