Sebanyak 760 Napi Dapat Remisi Natal 2022, 6 Diantaranya Langsung Bebas
Senin, 26-12-2022 - 10:14:26 WIB
|
Remisi Natal 2022 Untuk Napi di Riau |
JURNALRIAU.CO|PEKANBARU - Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau memberikan remisi bagi 760 orang narapidana beragama Nasrani yang menghuni di sejumlah lapas dan rutan dan LPKA pada Perayaan Natal tahun 2022.
Sebelumnya narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi adalah sebanyak 772 orang, namun setelah diverifikasi oleh Ditjenpas berkurang 12 orang narapidan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu pada Minggu (25/12/2022).
"Ada sebanyak 754 orang yang mendapatkan Remisi Khusus (RK-I) atau pengurangan masa hukuman dan sisanya 6 orang lagi mendapatkan RK II, yaitu langsung bebas di Hari Natal," ujar Jahari.
Ia menjelaskan jumlah warga binaan yang ada di Provinsi Riau sampai dengan saat ini mencapai 13.865 orang. Diantaranya 1.272 orang narapidana beragama Nasrani.
"Syarat napi yang diusulkan remisi adalah telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan bagi napi dewasa, dan untuk napi anak harus menjalani masa pidana lebih dari 3 bulan," kata Jahari.
Selain itu, narapidana harus berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Serta mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan dengan baik.
"Selamat bagi yang mendapatkan remisi dan selamat Natal bagi seluruh warga binaan dan ASN Kemenkumham Riau yang merayakannya. Semoga kasih natal memberikan kedamaian bagi seluruh umat di dunia," tutup Jahari.
Penulis : Helmi
Komentar Anda :