www.jurnalriau.co
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara
 
Omnibus Law
IDI dan 5 Organisasi Profesi Medis Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Senin, 07-11-2022 - 01:53:13 WIB
Poto istimewa
TERKAIT:
   
 

JURNALRIAU.CO|PEKANBARU- Lima Organisasi Profesi (OP) Medis di Riau diantaranya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menyatakan sikap menolak penghapusan Undang-undang Profesi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan atau Omnibus Law. 

Sejak RUU Kesehatan (omnibus law) ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas oleh DPR RI.

Ketua IDI Cabang Riau, dr Zul Asdi mengatakan, IDI cabang Riau beserta organisasi profesi Kesehatan lainya mendukung perbaikan sistem kesehatan nasional alih-alih mendukung penghapusan UU profesi yang ada dalam RUU Kesehatan.

"Di daerah tidak ada masalah mengenai kewenangan IDI dan Pemda, malah terbantu oleh OP medis dan kesehatan dalam mendukung peningkatan kesehatan masyarakat," kata dr Zul Asdi saat menggelar aksi penolakan di kampus Universitas Lancang Kuning (UNILAK) Minggu (06/11/2022).

Zul Asdi mengatakan, pembahasan RUU kesehatan tidak bisa menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan. Alih-alih menghapus, Zul Asdi justru mendorong adanya penguatan UU Profesi Kesehatan lainnya.

Selain itu, tambah Zul Asdi, Kelima organisasi kesehatan di Riau ini juga mendesak pemerintah dan DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur masyarakat dalam memperbaiki sistem kesehatan untuk masa depan Indonesia yang lebih sehat.

"Kami sepakat kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat. Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga," kata Zul Asdi.

Zul Asdi juga mengingatkan, masih banyak tantangan kesehatan yang perlu ditangani, seperti penyakit TBC, gizi buruk, kematian ibu-anak atau KIA, maupun penyakit-penyakit triple burden yang memerlukan pembiayaan besar.

Kemudian, pembiayaan kesehatan melalui sistem JKN, dan pengelolaan data kesehatan di era kemajuan teknologi serta rentannya kejahatan siber.

"Tantangan ini harus dihadapi dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat," kata Zul Asdi.

Sementara itu, ketua PDGI cabang Riau, dr Burhanudin mengatakan bahwa memperbaiki sistem kesehatan secara komprehensif merupakan hal yang paling penting dilakukan untuk saat ini. Karna perbaikan harusnya dimulai dari pendidikan hingga pelayanan.

Acuannya bisa mengacu pada dokumen Global Strategy on Human Resources for Health Workforce 2030 yang diterbitkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2016.

Perbaikan dilakukan oleh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pemberi kerja, asosiasi profesi, institusi pendidikan, hingga masyarakat sipil.

"Hal ini sejalan dengan prinsip governance, di mana pemerintah melibatkan secara aktif pemangku kebijakan lain. Isu pemerataan dan kesejahteraan tenaga kesehatan haruslah menjadi prioritas saat ini," kata dr Burhanudin.


Penulis : Helmi




 
Berita Lainnya :
  • IDI dan 5 Organisasi Profesi Medis Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Mantan Camat Tenayan Raya Nilai Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Tidak Prosedural
    2 Giat Vaksinasi Massal di Premiere Pekanbaru
    Kapolda Riau: Kita Dukung Penuh Program Strategis Nasional Vaksinasi Covid-19
    3 Ketua SOIna Riau Hj Novilia Kembali Raih Prestasi Membanggakan
    4 Gelar Pasar Murah, Angkasa Pura Berbagi Sambut Ramadhan 1442 H
    5 Sejumlah Alumni ITB Kunjungi Pendiri KAMI Syahganda di Bareskrim Polri
    6 PT Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru Kembali "Berbagi" di Ramadhan 1442 H
    7 Ratusan Petugas Bandara SSK II Pekanbaru Divaksinasi Massal
    8
    9
    10
     
    Galeri Foto - Advertorial - Pariwara
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2019 PT. Mimbar Melayu TBK, All Rights Reserved